Sabtu, 04 Januari 2020

Gambaran Secara Umum Dari Sebuah Desa Aku Di Lahirkan. (Sitopayan Kec, Portibi)



1.    Letak dan Keadaan Geografis
Kabupaten Padang Lawas Utara berada di bagian Utara Provinsi [Sumatera Utara terletak pada garis 1°13'50"-2°2'32" Lintang Utara dan 99°20'44"-100°19'10 Bujur Timur. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu, sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Riau, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas dan sebelah barat berbatasan dengan  Kabupaten Tapanuli Selatan. (Badan Pust Statistik Padang Lawas Utara Dalam angka 2015)
Karena Kabupaten Padang Lawas Utara terletak dekat garis khatulistiwa, sehingga tergolong kedalam daerah beriklim tropis. Ketinggian permukaan daratan Kabupaten Padang Lawas Utara berada pada 0-1.915 Meter diatas permukaan laut, sebagian daerahnya datar, beriklim cukup panas bisa mencapai 31,8C, sebagian daerah berbukit dengan kemiringan curam, berbukit dan bergunung, beriklim sedang yang suhu minimalnya mencapai 21,0C.
Sebagaimana musim di Indonesia pada umumnya, Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan April sampai dengan bulan Juni dan musim penghujan biasanya terjadi pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, diantara kedua musim itu diselingi oleh musim pancaroba. (Badan Pusat Statistik dalam angka 2015).

2.    Sejarah Kabupaten Padang Lawas Utara
Pada zaman penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut Afdeeling Padangsidimpuan yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Afdeeling Padangsidimpuan dibagi atas 3 (tiga) onder afdeling, masingmasing dikepalai oleh seorang Contreleur dibantu oleh masing-masing Demang. Onder Afdeeling Angkola dan Sipirok, berkedudukan di Padangsidimpuan  Onder ini dibagi atas 3 distrik. Onder Afdeeling Mandailing dan Natal, berkedudukan di Kota Nopan Onder ini dibagi atas 5 onder distrik. Onder Afdeeling Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan. Onder ini juga dibagi atas 3 onder distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu:
a. Distrik Padang Bolak berkedudukan di Gunung Tua
b. Distrik Barumun dan Sosa berkedudukan di Sibuhuan
c. Distrik Dolok berkedudukan di Sipiongot
Tiap-tiap onder distrik dibagi atas beberapa Luhat yang dikepalai oleh seorang Kepala Luhat (Kepala Kuria) dan tiap-tiap Luhat dibagi atas beberapa kampung yang dikepalai oleh seorang Kepala Hoofd dan dibantu oleh seorang Kepala Ripo apabila kampung tersebut mempunyai penduduk yang besar jumlahnya.
Daerah Angkola Sipirok dibentuk menjadi suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Daerah Padang Lawas dijadikan suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati berkedudukan di Gunung Tua. Bupati pertamanya adalah Parlindungan Lubis dan kemudian Sutan Katimbung. Daerah Mandailing Natal dijadikan suatu Kabupaten dikepalai seorang Bupati berkedudukan di Panyabungan. Bupati pertamanya adalah Junjungan Lubis dan kemudian Fachruddin Nasution.
Sesudah tentara Belanda memasuki Kota Padangsidimpuan dan Gunung Tua, daerah administrasi pemerintahan masih tetap sebagaimana biasa, hanya kantor Bupati dipindahkan secara gerilya ke daerah yang aman yang belum dimasuki oleh Belanda. Setelah RI menerima kedaulatan pada akhir tahun 1949, maka pembagian Daerah Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan pula. Semenjak awal tahun 1950 terbentuklah Daerah Tapanuli Selatan dan seluruh pegawai yang ada pada kantor Bupati Angkola Sipirok, Padang Lawas dan Mandailing Natal ditentukan menjadi pegawai Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Padangsidimpuan.
Kemudian pada Tahun 1996 sesuai dengan PP.RI No.1 Tahun 1996 Tanggal 3 Januari 1996 dibentuk Kecamatan Halongonan dengan ibukotanya Huta Imbaru, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Padang Bolak.
Selanjutnya Tahun 1999 sesuai dengan PP.RI No.43 Tahun 1999 Tanggal 26 Mei 1999 terjadi pemekaran Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
1.       Kecamatan Sosopan dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sosopan dengan ibukotanya Sosopan dan Kecamatan Batang Onangdengan ibukotanya Pasar Matanggor.
2.     Kecamatan Padang Bolak dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Bolak dengan ibukotanya Gunung Tua dan Kecamatan Padang Bolak Julu dengan ibukotanya Batu Gana.
3.    Kecamatan Sipirok dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok dengan ibukotanya Sipirok dan Kecamatan Arse dengan ibukotanya Arse.
4.      Kecamatan Dolok dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Dolok dengan ibukotanya Sipiongot dan Kecamatan Dolok Sigompulon dengan ibukotanya Pasar Simundol.
Pada tahun  2002 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Sayur Matinggi,
Marancar, Aek Bilah, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Portibi, Huta Raja Tinggi,
Batang Lubu Sutam, Simangambat dan Kecamatan Huristak.
Dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara (ibukotanya Gunung Tua) dengan jumlah daerah Administrasi 8 Kecamatan ditambah 10 desa dari Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Timur dan Kabupaten Padang Lawas (ibukotanya Sibuhuan) dengan jumlah daerah administrasi 9 Kecamatan sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukotanya Sipirok) dengan jumlah daerah administrasi 11 Kecamatan.
Sedangkan nama-nama pejabat bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Priode ke Priode.

      Tabel I
Nama-Nama Pejabata Bupati
No
Nama Bupati
Priode
1
Drs. H. Arsyad Lubis, MM
2007 -2008
2
Drs. Bachrum Harahap
2008 – Sekarang
Penduduk Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun 2014 berjumlah sebesar 247.286 jiwa dengan kepadatan penduduk 63,11 persen.
Tabel II
Jumlah Kecamta dan Luas Areal
No
Kecamatan
Luas Areal / Km
Jumlah Penduduk
1
Batang Oanag
286,69
13.634
2
Padang Bolak Julu
243,33
10.567
3
Portibi
142,35
24.903
4
Padang Bolak
792,14
64.939
5
Simangambat
1.036,68
53.132
6
Halongonan
569,26
32.827
7
Dolok
492,45
24.193
8
Dolok Singompulon
272,17
17.827
9
Hulu Sihapas
82,98
5.264
      Sumber : BPS Kabupaten Padang Lawas Utara Dalam Angka 2015
3.        Kecamatan Portibi
Kecamatan Portibi merupakan salah satu Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan mayoritas penduduknya muslim. Adapun batas wilayah Kecamatan Portibi adalah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Bolak, Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Padang Bolak, Sebelah Barat berbatasan dengan kecamatan Padang Bolak, dan sebelah selatan dengan Kecamatan Barumun Tengah.
A.    Fasilitas Sosial
Fasilitas sosial dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan, Fasilitas kesehatan terdiri dari sarana kesehatan  dan tenaga pramedis /non medis. Sarana kesehatan yang tersedia di Kecamatan Portibi adalah  sebagai berikut:
                                         Tabel III
        Jumlah Sarana Kesehatan di Kecamatan Portibi
No
Sarana
Jumlah(unit)
1
Non Perawatan
1
2
Polindes
1
3                                             
Posyandu
10
     Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Selanjutnya Fasiliatas Pendidikan yang tersedia di kecamatan Portibi adalah sebagai berikut:
 Tabel  VI
Jumlah Sarana Pendidikan di Kecamatan Portibi
No
Saranah
Jumlah (unit)
1
Sekoalah Dasar/MI
24
2
SMP/MTS
9
3
SMA/SMK
7

JUMLAH
40
       Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Banyaknya Pengawai Negeri Sipil (PNS) menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin di kantor camat Portibi.
Tabel V
Jumlah Pengawai Negeri Sipil
No
Tingkat Pendidikan
Laki-laki
perempuan
Jumlah
1
SLTP
11
0
11
2
SLTA
25
4
29
3
DIPLOMA. I,II,III
1
0
1
4
DIV/Sarjana
2
3
5
5
S2/S3
0
0
0

Jumlah
45
       Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Kecamatan Portibi adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Di dalam Kecamatan Portibi terdapat 39 Desa. Diantara  39 Desa di Kecamatan Portibi  tersebut, maka Desa Sitopayan  dapat dipilih yang menjadi objek  penelitian. Karena Melihat realita yang terjadi bahwa di Desa Sitopayan telah pudar budaya adat partuturon.
4.        Desa Sitopayan
a.         Letak, Luas, Topografi, Iklim, dan Sejarah
Desa Sitopayan adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Portibi dengan jarak 4,50 km kepusat kabupaten dan sedangkang luas wilayah 3,98 km2 luas wilayah ini dapat di mamfaatkan dalam berbagai fungsi antara lain, pemukiman penduduk, pertanian, bangunan, dan disamping itu juga ada peternakan seperti ternak ayam, kambing, dan lembu. (Badan Pusa StatistikPadang Lawas Utara dalam angka 2015)
 Sedangkan iklim di daerah ini sebagai mana umumnya di daerah indonesia memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan terjadi pada bulan oktober hingga april sedangkan musim kemarau terjadi pada bulan mei hingga september. dan topografinya yang Datar. Dimana desa ini denga letak geografisnya yang sangat strategis  desa Sitopayan berdasarkan imformasi dari kepala desa Sitopayan Habincaran Siregar” bahwa desa sitopayan lahir/ ada atas perpecahan dari desa huta naginjang   yang melahirkan tiga desa yaitu sababangunan, saba sitahul-tahul, dan saba sitopayan.
Dalam hukum dalihan natolu tatacara pelaksanaan pendirian kampung (huta) harus dapat di penuhi struktur adat dalihan natolu yaitu Mora, anak boru, dan pisang raut. Dari tiga fungsional tersebut sehingga desa Sitopayan dapat disahkan melalui cara bertabal /di tabalkon. Hubungan atau kekeluaraan antara tiga desa yang masing-masing telah bertabal atau telah mendapat pengakuan dari raja panusunan bulung luat portibi sehingga sampai sekarang masih dapat dilihat apabila di tarik dari sebuah garis keturuna bahwa ketiga desa di atas tersebut masih sangat kuat hubungan kekeluargaanya. 
b.        Komposisi penduduk berdasarkan pencaharian dan agama
Mata pencaharian adalah jenis pekerjaan yang sedang atau pernah dilakukan oleh orang yang mencirikan pekerjaan atau pernah bekerja. Menurut data yang ada mata pencaharian masyarakat di Desa Sitopayan sangat beragam antara lain:
-          PNS
-          TNI/POLRI
-          Pegawai swasta
-          Petani
-          Sopir/Jasa
-          Buruh
-          Pensiunan
-          Dll
Sedangkan dari segi agama di desa sitopayan  mayoritas masyarakat memeluk agama islam. karena itu sarana ibadah yang berupa Mesjid dan Surau ada 3 di Desa Sitopayan yaitu, mesjid Saba Natolu, Mesjid dan Surau kampung sinaga. (dokumen Kepala Desa Sitopayan)
c.         Sarana dan Prasarana
1.    Kesehatan dan Komunikasi
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik maka dibutuhkan sarana kesehatan yang memadai, dimana untuk melayani kesehatan masyarakat, Pemerintah setempat membangun 1 klinik bidan desa dan 1 posyandu di Desa Sitopayan.
Sarana komunikasi yang terdapat adalah Orari, TV umum, TV pribadi, telpon Pribadi, Henfod, radio dan boleh di katakan bahwa seluruh komunikasi dapat digunakan di Desa Sitopayan.
2.    Sarana transportasi dan Jalan
Dalam suatu daerah peranan perhubungan sangat penting, karena dengan adanya sarana perhubungan, komunikasi dapat berjalan dengan lancar antara wilayah satu dengan yang lainnya.Demikian halnya di Desa Sitopayan peranan trasnportasi sangat dibutuhkan oleh penduduk setempat untuk melakukan rutinitas sehari-hari. Dari hasil penelitian diketahui bahwa sarana transportasi yang ada di Desa Sitopayan terdiri dari Sepeda, becak, Sepeda Motor, Mobil Dinas, Mobil Pribadi, Bus dan Truck.
Dan untuk lancarnya proses hubungan darat, maka peranan jalan raya sangat berarti dalam kegiatan rutinitas penduduk setempat. Dimana dari hasil penelitian di ketahui bahwa jalan lintas di Desa Sitopayan merupakan jalan lintas yang diaspal. Adapun jalan sebagai sarana transportasi di Desa Sitopayan  adalah sebagai berikut:
-          Jalan provinsi
-          Jalan Daerah
-          Jalan setapak
d.   Struktur Organisasi Masyarakat
Jika berbicara mengenai suatu masyarakat maka sudah tentu di dalam masyarakat tersebut sistem organisasi sosial yang mengatur dan sebagai wadah interaksi sosial diantara anggota masyarakat tersebut. Melalui organisasi sosial/kemasyarakatan banyak manfaat yang diperoleh dan kerja sama antara kesatuan-kesatuan masyarakat yaitu keluarga inti.
Kesatuan sosial yang terkecil di dalam suatu masyarakat yaitu keluarga inti yang ada pada masyarakat. Keluarga inti ini terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak-anaknya yang belum menikah. Pada masyarakat Desa Sitopayan seorang ayah dianggap sebagai pemimpin, dimana Ayah merupakan kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan rumah tangga sendiri, sementara istri sebagai Ibu rumah tangga yang berperan ganda, sebab disamping mengasuh anak-anak, seorang istri juga ikut mencari nafkah di sawah bahkan istri lebih dominan dan yang menjadi tulang punggung dalam mencari nafkah keluarga.
Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki kelompok kekerabatan yang disebut Marga (Clan) yaitu merupakan kelompok kekerabatan atas dasar memiliki kakek bersama. Adapun marga yang terdapat pada masyarakat Padang Lawas Utara pada umumnya Siregar dan Harahap.
Sistem kekerabatan yang terdapat pada masyarakat di Desa Sitopayan adalah berdasarkan garis keturunan dari Ayah yang lebih dikenal dengan istilah Patrilineal. Namum demikian Klen atau marga Ibu juga ikut diperhitungkan dalam hubungan kekerabatan masyarakat. Dengan demikian bila seseorang yang ayahnya bermarga Siregar dan ibunya bermarga Harahap maka orang tersebut dikatakan bermarga Siregar.
Pada masyarakat di Desa Sitopayan marga memiliki kedudukan yang sangat penting untuk saling bertegur sapa dan selanjutnya menentukan hubungan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya. Masyarakat juga mempunyai suatu sistem sosial yang terdiri dari tiga komponen yang disebut dengan istilah Dalihan Na Tolu yang meliputi Marmora, Markahanggi dan Maranak Boru. Dalihan Na Tolu hanya akan terwujud bila adanya perkawinan antara marga yang berbeda atau orang lain, sehingga dengan adanya Dalihan Na Tolu seseorang dapat menentukan tutur dalam keluarga besar, pertama yang ditanyakan adalah marga.
Sistem perkawinan pada masyarakat di Desa Sitopayan adalah sistem Exogam marga (klen) yaitu perkawinan diluar marga atau klennya. Dengan  kata lain ada larangan keras untuk melakukan perkawinan antara sesama semarga.
Selain kesatuan kekerabatan yang sudah dijelaskan di atas, organisasi seperti kelompok Wirid Yasin, Remaja Mesjid dan lain-lain, organisasi kepemudaan (Naposo Nauli Bulung) dan lain-lain dimana masing-masing organisasi tersebut memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi masyarakat Desa Sitopayan.