MASA LALUKU
Minggu, 05 Januari 2020
Sabtu, 04 Januari 2020
Gambaran Secara Umum Dari Sebuah Desa Aku Di Lahirkan. (Sitopayan Kec, Portibi)
1. Letak dan Keadaan
Geografis
Kabupaten Padang Lawas Utara berada di bagian Utara Provinsi [Sumatera
Utara terletak pada garis 1°13'50"-2°2'32" Lintang Utara dan
99°20'44"-100°19'10 Bujur Timur. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten
Labuhan Batu, sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Riau, sebelah selatan
berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas dan sebelah barat berbatasan
dengan Kabupaten Tapanuli Selatan. (Badan Pust Statistik Padang Lawas Utara
Dalam angka 2015)
Karena Kabupaten Padang Lawas Utara terletak dekat garis khatulistiwa,
sehingga tergolong kedalam daerah beriklim tropis. Ketinggian permukaan daratan
Kabupaten Padang Lawas Utara berada pada 0-1.915 Meter diatas permukaan laut,
sebagian daerahnya datar, beriklim cukup panas bisa mencapai 31,8⁰C, sebagian daerah berbukit dengan kemiringan
curam, berbukit dan bergunung, beriklim sedang yang suhu minimalnya mencapai
21,0⁰C.
Sebagaimana musim di Indonesia pada umumnya, Kabupaten Padang Lawas Utara
mempunyai musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi
pada bulan April sampai dengan bulan Juni dan musim penghujan biasanya terjadi
pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, diantara kedua musim itu
diselingi oleh musim pancaroba. (Badan
Pusat Statistik dalam angka 2015).
2. Sejarah Kabupaten Padang Lawas Utara
Pada zaman penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut Afdeeling
Padangsidimpuan yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di
Padangsidimpuan. Afdeeling Padangsidimpuan dibagi atas 3 (tiga) onder afdeling,
masingmasing dikepalai oleh seorang Contreleur dibantu oleh masing-masing
Demang. Onder Afdeeling Angkola dan Sipirok, berkedudukan di Padangsidimpuan Onder ini dibagi atas 3 distrik. Onder
Afdeeling Mandailing dan Natal, berkedudukan di Kota Nopan Onder ini dibagi
atas 5 onder distrik. Onder Afdeeling Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan.
Onder ini juga dibagi atas 3 onder distrik, masing-masing dikepalai oleh
seorang Asisten Demang, yaitu:
a. Distrik Padang Bolak berkedudukan di Gunung Tua
b. Distrik Barumun dan Sosa berkedudukan di
Sibuhuan
c. Distrik Dolok berkedudukan di Sipiongot
Tiap-tiap onder distrik dibagi atas beberapa Luhat yang dikepalai oleh seorang
Kepala Luhat (Kepala Kuria) dan tiap-tiap Luhat dibagi atas beberapa kampung
yang dikepalai oleh seorang Kepala Hoofd dan dibantu oleh seorang Kepala Ripo
apabila kampung tersebut mempunyai penduduk yang besar jumlahnya.
Daerah Angkola Sipirok dibentuk menjadi suatu Kabupaten yang dikepalai oleh
seorang Bupati yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Daerah Padang Lawas
dijadikan suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati berkedudukan di
Gunung Tua. Bupati pertamanya adalah Parlindungan Lubis dan kemudian Sutan
Katimbung. Daerah Mandailing Natal dijadikan suatu Kabupaten dikepalai seorang Bupati
berkedudukan di Panyabungan. Bupati pertamanya adalah Junjungan Lubis dan
kemudian Fachruddin Nasution.
Sesudah tentara Belanda memasuki Kota Padangsidimpuan dan Gunung Tua,
daerah administrasi pemerintahan masih tetap sebagaimana biasa, hanya kantor
Bupati dipindahkan secara gerilya ke daerah yang aman yang belum dimasuki oleh
Belanda. Setelah RI menerima kedaulatan pada akhir tahun 1949, maka pembagian Daerah
Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan pula. Semenjak awal tahun 1950
terbentuklah Daerah Tapanuli Selatan dan seluruh pegawai yang ada pada kantor
Bupati Angkola Sipirok, Padang Lawas dan Mandailing Natal ditentukan menjadi
pegawai Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan di
Padangsidimpuan.
Kemudian pada Tahun 1996 sesuai dengan PP.RI No.1 Tahun 1996 Tanggal 3
Januari 1996 dibentuk Kecamatan Halongonan dengan ibukotanya Huta Imbaru, yang
merupakan pemekaran dari Kecamatan Padang Bolak.
Selanjutnya Tahun 1999 sesuai dengan PP.RI No.43 Tahun 1999 Tanggal 26 Mei
1999 terjadi pemekaran Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
1. Kecamatan Sosopan dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sosopan
dengan ibukotanya Sosopan dan Kecamatan Batang Onangdengan ibukotanya Pasar
Matanggor.
2. Kecamatan Padang Bolak dimekarkan
menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Bolak dengan ibukotanya Gunung Tua
dan Kecamatan Padang Bolak Julu dengan ibukotanya Batu Gana.
3. Kecamatan Sipirok dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok
dengan ibukotanya Sipirok dan Kecamatan Arse dengan ibukotanya Arse.
4. Kecamatan Dolok dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Dolok dengan
ibukotanya Sipiongot dan Kecamatan Dolok Sigompulon dengan ibukotanya Pasar
Simundol.
Pada tahun 2002 sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kecamatan Sayur Matinggi,
Marancar, Aek Bilah, Ulu Barumun, Lubuk
Barumun, Portibi, Huta Raja Tinggi,
Batang Lubu Sutam, Simangambat dan Kecamatan
Huristak.
Dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan
disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang
Lawas Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan
disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang
Lawas maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu
Kabupaten Padang Lawas Utara (ibukotanya Gunung Tua) dengan jumlah daerah
Administrasi 8 Kecamatan ditambah 10 desa dari Wilayah Kecamatan
Padangsidimpuan Timur dan Kabupaten Padang Lawas (ibukotanya Sibuhuan) dengan
jumlah daerah administrasi 9 Kecamatan sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan
(ibukotanya Sipirok) dengan jumlah daerah administrasi 11 Kecamatan.
Sedangkan nama-nama pejabat bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Priode ke
Priode.
Tabel
I
Nama-Nama Pejabata Bupati
|
No
|
Nama Bupati
|
Priode
|
|
1
|
Drs. H. Arsyad Lubis, MM
|
2007 -2008
|
|
2
|
Drs. Bachrum Harahap
|
2008 – Sekarang
|
Penduduk Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun 2014 berjumlah sebesar
247.286 jiwa dengan kepadatan penduduk 63,11 persen.
Tabel II
Jumlah Kecamta dan Luas Areal
|
No
|
Kecamatan
|
Luas Areal / Km
|
Jumlah Penduduk
|
|
1
|
Batang Oanag
|
286,69
|
13.634
|
|
2
|
Padang Bolak Julu
|
243,33
|
10.567
|
|
3
|
Portibi
|
142,35
|
24.903
|
|
4
|
Padang Bolak
|
792,14
|
64.939
|
|
5
|
Simangambat
|
1.036,68
|
53.132
|
|
6
|
Halongonan
|
569,26
|
32.827
|
|
7
|
Dolok
|
492,45
|
24.193
|
|
8
|
Dolok Singompulon
|
272,17
|
17.827
|
|
9
|
Hulu Sihapas
|
82,98
|
5.264
|
Sumber : BPS Kabupaten Padang
Lawas Utara Dalam Angka 2015
3.
Kecamatan Portibi
Kecamatan Portibi
merupakan salah satu Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan mayoritas penduduknya muslim. Adapun batas wilayah Kecamatan
Portibi adalah
sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Bolak, Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Padang Bolak,
Sebelah Barat berbatasan dengan kecamatan Padang Bolak,
dan sebelah selatan dengan Kecamatan Barumun Tengah.
A.
Fasilitas Sosial
Fasilitas sosial dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan dan
fasilitas pendidikan, Fasilitas kesehatan terdiri dari sarana kesehatan dan tenaga pramedis /non medis. Sarana
kesehatan yang tersedia di Kecamatan Portibi adalah sebagai
berikut:
Tabel
III
Jumlah
Sarana Kesehatan di Kecamatan Portibi
|
No
|
Sarana
|
Jumlah(unit)
|
|
1
|
Non Perawatan
|
1
|
|
2
|
Polindes
|
1
|
|
3
|
Posyandu
|
10
|
Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Selanjutnya Fasiliatas Pendidikan yang tersedia di kecamatan Portibi adalah
sebagai berikut:
Tabel VI
Jumlah Sarana Pendidikan di Kecamatan Portibi
|
No
|
Saranah
|
Jumlah (unit)
|
|
1
|
Sekoalah Dasar/MI
|
24
|
|
2
|
SMP/MTS
|
9
|
|
3
|
SMA/SMK
|
7
|
|
|
JUMLAH
|
40
|
Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Banyaknya Pengawai Negeri Sipil (PNS) menurut tingkat
pendidikan dan jenis kelamin di kantor camat Portibi.
Tabel V
Jumlah Pengawai Negeri Sipil
|
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Laki-laki
|
perempuan
|
Jumlah
|
|
1
|
SLTP
|
11
|
0
|
11
|
|
2
|
SLTA
|
25
|
4
|
29
|
|
3
|
DIPLOMA.
I,II,III
|
1
|
0
|
1
|
|
4
|
DIV/Sarjana
|
2
|
3
|
5
|
|
5
|
S2/S3
|
0
|
0
|
0
|
|
|
Jumlah
|
45
|
||
Sumber: Badan pusat statistik Portibi dalam angka 2015
Kecamatan Portibi adalah
salah satu Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Di
dalam Kecamatan Portibi terdapat
39 Desa. Diantara 39 Desa di Kecamatan Portibi tersebut, maka Desa Sitopayan dapat dipilih yang menjadi objek penelitian. Karena Melihat realita yang
terjadi bahwa di Desa Sitopayan telah pudar budaya adat partuturon.
4.
Desa Sitopayan
a.
Letak, Luas, Topografi,
Iklim, dan Sejarah
Desa Sitopayan
adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Portibi dengan jarak 4,50 km
kepusat kabupaten dan sedangkang luas wilayah 3,98 km2 luas wilayah ini dapat
di mamfaatkan dalam berbagai fungsi antara lain, pemukiman penduduk, pertanian,
bangunan, dan disamping itu juga ada peternakan seperti ternak ayam, kambing,
dan lembu. (Badan Pusa StatistikPadang
Lawas Utara dalam angka 2015)
Sedangkan iklim di daerah ini sebagai mana
umumnya di daerah indonesia memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim
kemarau. Musim hujan terjadi pada bulan oktober hingga april sedangkan musim
kemarau terjadi pada bulan mei hingga september. dan topografinya yang Datar.
Dimana desa ini denga letak geografisnya yang sangat strategis desa Sitopayan berdasarkan imformasi dari
kepala desa Sitopayan Habincaran Siregar” bahwa desa sitopayan lahir/ ada atas
perpecahan dari desa huta naginjang yang melahirkan tiga desa yaitu sababangunan,
saba sitahul-tahul, dan saba sitopayan.
Dalam hukum
dalihan natolu tatacara pelaksanaan pendirian kampung (huta) harus dapat di
penuhi struktur adat dalihan natolu yaitu Mora, anak boru, dan pisang raut.
Dari tiga fungsional tersebut sehingga desa Sitopayan dapat disahkan melalui
cara bertabal /di tabalkon. Hubungan atau kekeluaraan antara tiga desa yang
masing-masing telah bertabal atau telah mendapat pengakuan dari raja panusunan
bulung luat portibi sehingga sampai sekarang masih dapat dilihat apabila di
tarik dari sebuah garis keturuna bahwa ketiga desa di atas tersebut masih
sangat kuat hubungan kekeluargaanya.
b.
Komposisi penduduk
berdasarkan pencaharian dan agama
Mata pencaharian
adalah jenis pekerjaan yang sedang atau pernah dilakukan oleh orang yang
mencirikan pekerjaan atau pernah bekerja. Menurut data yang ada mata pencaharian masyarakat di Desa
Sitopayan sangat beragam antara lain:
-
PNS
-
TNI/POLRI
-
Pegawai swasta
-
Petani
-
Sopir/Jasa
-
Buruh
-
Pensiunan
-
Dll
Sedangkan dari
segi agama di desa sitopayan mayoritas
masyarakat memeluk agama islam. karena itu sarana ibadah yang berupa Mesjid dan
Surau ada 3 di Desa Sitopayan yaitu, mesjid Saba Natolu, Mesjid dan Surau
kampung sinaga. (dokumen Kepala Desa
Sitopayan)
c.
Sarana dan Prasarana
1. Kesehatan dan Komunikasi
Kesehatan
merupakan salah satu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
manusia agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik maka dibutuhkan
sarana kesehatan yang memadai, dimana untuk melayani kesehatan masyarakat,
Pemerintah setempat membangun 1 klinik bidan desa dan 1 posyandu di Desa
Sitopayan.
Sarana komunikasi
yang terdapat adalah Orari, TV umum, TV pribadi, telpon Pribadi, Henfod, radio
dan boleh di katakan bahwa seluruh komunikasi dapat digunakan di Desa
Sitopayan.
2. Sarana transportasi dan Jalan
Dalam suatu daerah
peranan perhubungan sangat penting, karena dengan adanya sarana perhubungan,
komunikasi dapat berjalan dengan lancar antara wilayah satu dengan yang
lainnya.Demikian halnya di Desa Sitopayan peranan trasnportasi sangat
dibutuhkan oleh penduduk setempat untuk melakukan rutinitas sehari-hari. Dari
hasil penelitian diketahui bahwa sarana transportasi yang ada di Desa Sitopayan terdiri dari Sepeda, becak, Sepeda Motor, Mobil Dinas, Mobil
Pribadi, Bus dan Truck.
Dan untuk
lancarnya proses hubungan darat, maka peranan jalan raya sangat berarti dalam
kegiatan rutinitas penduduk setempat. Dimana dari hasil penelitian di ketahui
bahwa jalan lintas di Desa Sitopayan
merupakan jalan lintas yang diaspal. Adapun jalan sebagai sarana
transportasi di Desa Sitopayan adalah sebagai berikut:
-
Jalan provinsi
-
Jalan Daerah
-
Jalan setapak
d. Struktur Organisasi Masyarakat
Jika berbicara mengenai suatu masyarakat maka sudah tentu di
dalam masyarakat tersebut sistem organisasi sosial yang mengatur dan sebagai
wadah interaksi sosial diantara anggota masyarakat tersebut. Melalui organisasi
sosial/kemasyarakatan banyak manfaat yang diperoleh dan kerja sama antara
kesatuan-kesatuan masyarakat yaitu keluarga inti.
Kesatuan sosial yang terkecil di dalam suatu masyarakat yaitu
keluarga inti yang ada pada masyarakat. Keluarga
inti ini terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak-anaknya yang belum menikah.
Pada masyarakat Desa Sitopayan seorang
ayah dianggap sebagai pemimpin, dimana Ayah merupakan kepala keluarga atau
orang yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan rumah
tangga sendiri, sementara istri sebagai Ibu rumah tangga yang berperan ganda,
sebab disamping mengasuh anak-anak, seorang istri juga ikut mencari nafkah di
sawah bahkan istri lebih dominan dan yang menjadi tulang punggung dalam mencari
nafkah keluarga.
Masyarakat di
Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki kelompok kekerabatan yang disebut
Marga (Clan) yaitu merupakan
kelompok kekerabatan atas dasar memiliki kakek bersama. Adapun marga yang terdapat pada masyarakat Padang Lawas Utara pada umumnya Siregar dan
Harahap.
Sistem kekerabatan yang terdapat pada masyarakat di Desa Sitopayan adalah
berdasarkan garis keturunan dari Ayah yang lebih dikenal dengan istilah
Patrilineal. Namum demikian Klen atau marga Ibu juga ikut diperhitungkan dalam hubungan
kekerabatan masyarakat. Dengan
demikian bila seseorang yang ayahnya bermarga Siregar dan ibunya bermarga
Harahap maka orang tersebut dikatakan bermarga Siregar.
Pada masyarakat di
Desa Sitopayan marga memiliki kedudukan yang sangat penting untuk saling
bertegur sapa dan selanjutnya menentukan hubungan kekerabatan antara yang satu
dengan yang lainnya. Masyarakat juga
mempunyai suatu sistem sosial yang terdiri dari tiga komponen yang disebut
dengan istilah Dalihan Na Tolu yang
meliputi Marmora, Markahanggi dan Maranak Boru. Dalihan Na Tolu hanya
akan terwujud bila adanya perkawinan antara marga yang berbeda atau orang lain,
sehingga dengan adanya Dalihan Na Tolu
seseorang dapat menentukan tutur dalam keluarga besar, pertama yang ditanyakan
adalah marga.
Sistem perkawinan pada masyarakat di Desa Sitopayan adalah sistem Exogam
marga (klen) yaitu perkawinan diluar
marga atau klennya. Dengan kata lain ada larangan keras untuk melakukan
perkawinan antara sesama semarga.
Selain kesatuan
kekerabatan yang sudah dijelaskan di atas, organisasi seperti kelompok Wirid
Yasin, Remaja Mesjid dan lain-lain, organisasi kepemudaan (Naposo Nauli Bulung) dan lain-lain dimana masing-masing organisasi
tersebut memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi masyarakat Desa Sitopayan.
Langganan:
Komentar (Atom)